banner 728x250

Kereta Api Terlambat? Ini Kompensasi yang Jadi Hak Penumpang

Ilustrasi. Foto dok PT KAI

ABNnews – PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memastikan kompensasi bagi penumpang kereta api apabila kereta yang ditumpangi mengalami keterlambatan perjalanan.

Hal ini sebagai langkah antisipasi yang disebabkan oleh cuaca buruk. Kompensasi akan diberikan apabila keterlambatan kereta mencapai lebih dari 1 jam, 3 jam, dan 5 jam. Jenis kompensasi yang diberikan pun berbeda.

Kompensasi Makanan dan Minuman

EVP of Passenger Transportasi Marketing and Sales KAI, Krisna Arianto mengatakan kompensasi tersebut bervariasi tergantung durasi keterlambatan.Untuk keterlambatan kereta lebih dari 1 jam akan diberikan kompensasi berupa
minuman. Namun, untuk keterlambatan lebih dari 3 jam, ada kompensasi berupa minuman dan makanan ringan.

“Sementara untuk kompensasi lebih dari 5 jam, kami akan berikan kompensasi minuman dan makanan berat,” kata Krisna di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Keterlambatan Karena Faktor Alam

Meskipun demikian KAI berusaha untuk meminimalisir keterlambatan kereta. Ia mengatakan, biasanya keterlambatan kereta disebabkan keadaan memaksa di luar kendali manusia alias force majeure, misalnya faktor alam.

“Sebisa mungkin kami akan tetap jaga terkait keterlambatan ini. Kalaupun ada itu lebih ke sifatnya force majeure, alam, dan lain sebagainya sehingga memang gak bisa kemudian kita paksakan karena kita juga peduli terhadap safety,” ucap Krisna.

Kinerja Ketepatan Waktu Keberangkatan

Sementara, VP Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan, kinerja ketepatan waktu keberangkatan dan kedatangan kereta alias on time performance (OTP) KAI periode Januari-September 2024 sangat baik. Untuk OTP KA penumpang berangkat mencapai 99,76 persen, KA penumpang datang mencapai 96,2 persen, KA barang berangkat 95 persen, dan KA barang datang 90,36 persen.

“Safety number one, tapi on time performance kita jaga,” ucap Anne.

(Ilham Cahyadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *