ABNnews – Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis yang merupakan dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp miliar dari jaksa penuntut umum.
Selain pidana pokok, suami artis Sandra Dewi dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12/2024).
Jaksa memaparkan mewajibkan Harvey melunasi uang pengganti sebesar Rp 210 miliar yang harus dibayar maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila harta tersebut tidak mencukupi, Harvey akan dikenai pidana tambahan selama 6 tahun penjara.
“Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayar tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” tutur jaksa.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Baca juga: Jaksa Sebut Helena Lim Terbukti Bantu Korupsi dan Cuci Uang di Kasus Timah Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim. Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Bagus Iswanto