banner 728x250

Aipda Robig Pelaku Penembakan Siswa SMK Semarang Jadi Tersangka dan Dipecat Polri

Pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zaenudin Foto Antara

ABNnews – Aipda Robig Zaenudin, anggota Sat Narkoba Polres Semarang yang menembak Gamma (17) siswa SMKN 4 Semarang pada Minggu (24/11/2024) lalu dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, dalam sidang etik yang digelar di Mapolda Jateng Senin (9/12/2024), Aipda Robig juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang.

“Putusannya adalah, Aipda R selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkap Artanto saat memberikan konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024) malam.

“Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum (Polda Jawa Tengah) dan yang bersangkutan statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka,” sambungnya.

Artanto menjelaskan, dalam sidang itu Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang dan dijatuhi hukuman maksimal.

“Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Artanto menyampaikan bahwa Aipda Robig akan melakukan banding terhadap putusan PTDH-nya.

“Untuk tadi disampaikan beliau akan banding. Jadi untuk banding beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *