ABNnews – Tujuh anggota polisi yang terlibat kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J mendapat promosi jabatan atau kenaikan pangkat.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, kenaikan pangkat atau promosi jabatan tersebut merupakan kebijakan pimpinan yang ditentukan melalui rapat Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi atau Wanjakti.
“Lewat rapat wanjakti itulah yang akan memutuskan seseorang mendapatkan reward atau punishment,” kata Sandi kepada wartawan Senin (9/12/24).
Sandi menjelaskan, dalam wanjakti tersebut ditentukan layak tidaknya anggota polisi naik jabatan. Begitu juga dengan anggota yang terlibat kasus Ferdy Sambo.
“Jadi yang baik diberikan reward yang bersalah akan diberikan tindakan,” tegasnya.
Adapun tujuh perwira Polri tersebut adalah:
1. Kombes Budhi Herdhi Susianto
Budhi Herdhi Susianto yang menjabat Kapolres Jakarta Selatan saat kasus Sambo mencuat. Ia sempat merilis kejadian tewasnya Brigadir J sebagai insiden tembak-menembak. Belakangan, penyidikan mengungkap peristiwa tersebut direkayasa oleh Ferdy Sambo. Kini, Budhi mendapatkan promosi menjadi Karowatpers, jabatan setingkat bintang satu.
2. Kombes Susanto
Kombes Susanto, mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri menjalani sanksi demosi tiga tahun dan masa patsus. Sejak 2023, ia kembali bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri
3. Kombes Murbani Budi Pitono
Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Kabag Renmin Divpropam Polri, mendapat sanksi demosi satu tahun dalam kasus itu. Ia kini menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.
4. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution
Kombes Denny Setia Nugraha Nasution yang sebelumnya dicopot dari jabatan Sesro Panimal Propam Polri, kini menduduki posisi Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.
5. AKBP Handik Zusen
AKBP Handik Zusen eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya didemosi dan patsus terkait kasus Ferdy Sambo pada 22 Agustus 2022. Sejak 2023, ia menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri.
6. AKBP Ari Cahya Nugraha
AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay belum lama ini dilantik sebagai Kapolres Demak di lingkungan Kapolda Jateng. Acay saat itu menjabat sebagai eks Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri imbas kasus ini.
7. Kompol Chuck Putranto, yang sebelumnya menjabat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, sempat terjerat kasus perintangan penyidikan. Ia dihukum demosi satu tahun dan divonis satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan. Kini, Chuck telah naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya.
Menyikapi hal tersebut, pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebut persoalan impunitas di tubuh Polri adalah hal yang jamak. Sekalipun itu tak selaras dengan etika dan moral umum.
“Sebenarnya tak mengagetkan dan sudah jamak terjadi di kepolisian sejak dulu. Seseorang yang didemosi 5 tahun diturunkan menjadi 1 tahun. Usai 1 tahun pangkatnya naik jadi jenderal. Seseorang yang dipidana 3 tahun tetapi masih bisa dipensiun dan lain-lain,” ungkap Bambang dikutip Suara.com, Selasa (10/12/24).
Bambang mengatakan, secara prosedural memang tidak ada yang dilanggar. Sebab para perwira polri yang menerima promosi jabatan dan kenaikan pangkat tersebut sudah menjalani masa hukuman.
Namun, Bambang justru mempertanyakan apa urgensi pemberian promosi jabatan dan kenaikan pangkat kepada mereka.
“Apakah tidak ada personel yang lain yang lebih baik, pintar, tidak pernah melakukan pelanggaran yang layak dipromosikan daripada mereka yang pernah melakukan pelanggaran? Hal ini mengonfirmasi bahwa meritokrasi di tubuh polri itu hanya omong kosong,” jelas Bambang.