ABNnews – Pria disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Iwas alias Agus buntung (22) meminta keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah dijadikan tersangka kasus pemerkosaan oleh Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Agus membantah melakukan perbuatan tersebut. Alasannya dikuatkan dengan kondisinya yang serba terbatas, yakni tak memiliki tangan. Ia memperlihatkan kondisinya yang memprihatinkan, bahkan untuk melakukan aktivitas sehari-hari saja sangat terbatas.
“Dengan keadaan saya seperti ini, bagaimana saya melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Sedangkan saya tidak bisa benar-benar membuka celana dan buka baju,” kata Agus dikutip Minggu (1/12/24).
Agus mengaku untuk melakukan aktivitas sehari-hari masih dibantu orangtuanya. Termasuk ketika memakai baju dan celana.
“Seperti bapak lihat saya masih dimandiin sama orangtua, masih dirawat orangtua, masih dibukain baju sama orangtua, semuanya kencing buang air besar masih dibukain orangtua,” katanya.
Agus berharap seluruh masyarakat Indonesia untuk membantunya. Agus merasa tak berdaya dengan tuduhan tersebut.
“Apa daya saya yang dituduhkan memperkosa orang atau kekerasan seksual bagaimana cara saya, kalau itu terjadi bisa melawan bisa mendorong, kenapa bisa begini, saya mohon untuk masyarakat se-Indonesia bisa membantu saya biar bisa seperti semula dan mungkin memotivasi untuk diri saya,” jelasnya.
Kronologi Versi Iwas alias Agus Buntung
Dilansir Tribun Bogor, dalam wawancaranya Agus mengurai fakta sebenarnya soal tudingan ia merudapaksa mahasiswi
Mulanya di awal Oktober 2024 lalu, Agus Buntung bertemu dengan seorang mahasiswi di kampusnya. Kala itu Agus minta bantuan ke wanita tersebut untuk mengantarkannya ke kampus setelah makan siang.
“Setelah saya membeli makan dan minuman, saya duduk sebentar, saya ingin kembali ke kampus. Kendala saya capek jalan tidak kuat, saya berpikir untuk minta bantuan kepada orang di sekitar sana,” imbuh Agus.
Langsung minta bantuan ke seorang mahasiswi yang tidak ia kenal, Agus Buntung percaya saja saat diajak naik motor. Tak disangka kepercayaan Agus Buntung itu justru membawanya ke jurang masalah. Agus mengaku tiba-tiba dibawa ke sebuah penginapan oleh mahasiswi tersebut.
“Berjalan ke Islamic Center, tapi mengejutkan kok muter tiga kali di Islamic Center, tapi saya santai enggak berpikiran aneh-aneh karena bersyukur dia mau bantu. Udah muter tiga kali, balik lagi ke jalan yang sama. Saya ingin bertanya mau ke mana ini tapi enggak enak, saya diam aja. Terus muter, kok tiba-tiba sampailah di homestay enggak jauh dari Udayana,” ucap Agus.
Disuruh masuk ke kamar, Agus kian terkejut saat tiba-tiba pakaiannya dilucuti sang mahasiswi. Agus lantas menceritakan kronologi dirinya dilecehkan oleh sang mahasiswi.
“Saya kaget dia membuka baju, celana saya. Saya diam dengan kebingungan. Dia membuka juga (bajunya). (Agus) disuruh tidur di kasur gini,” kata Agus.
Setelah dipaksa diam untuk berhubungan badan, Agus lemas tanpa bisa bertanya banyak ke sang mahasiswi.
Agus akhirnya diajak keluar penginapan oleh mahasiswi tersebut dan kembali ke kampus. Kembali diboncengi motor oleh sang mahasiswi, Agus tersentak saat tiba-tiba ia berhenti di dekat islamic center kampus.
Di momen tersebut, sang mahasiswi langsung turun dari motor dan memeluk seorang pria. Agus syok karena tiba-tiba difoto oleh seorang pria tak dikenal saat turun dari motor.
Tak disangka selang beberapa hari kemudian, foto Agus itu tersebar dan digambarkan seorang sosok pelaku rudapaksa yang kejam. Agus disebut-sebut merudapaksa mahasiswi yang ditemuinya itu hingga fotonya tersebar di media sosial akun Lombok.
Hingga akhirnya kasus tersebut berujung pada proses hukum karena sang mahasiswi melaporkan Agus ke Polresta Mataram dengan kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Iwas sebagai tersangka pemerkosaan seorang mahasiswi berinisial MA di Kota Mataram, NTB.
Agus resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB setelah dilaporkan oleh korban, mahasiswi di sebuah sekolah tinggi negeri di Mataram, pada Kamis, (28/11/2024).
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Iwas didasari dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli.
“Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli, berdasarkan kesaksian ahli meningkatan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata AKBP Ni Made Pujawati Sabtu (30/11/2024),
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyebut peristiwa itu terjadi pada tanggal 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. Korban diduga diperkosa di salah satu homestay di Mataram.
“Jadi berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban,” ucap Syarif.
Syarif menyebut tersangka melakukan aksinya bermodal kekuatan kedua kakinya. Tersangka selama ini beraktivitas dengan kedua kakinya.
“Jadi IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka. Begitu juga dalam melakukan kegiatan sehari-hari menggunakan kedua kakinya seperti menutup pintu, makan, tanda tangan, serta menggunakan sepeda motor khusus,” urai Syarif.
Tersangka memperkosa dengan tipu daya. Hal ini diketahui berdasarkan alat bukti dan keterangan lima saksi dari teman korban, penjaga homestay, saksi korban.
“Kami juga ambil keterangan saksi yang hampir mengalami peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka. Inti daripada keterangan saksi-saksi mendukung hasil laporan korban,” ujar Syarif.
Akibat perbuatannya, Agus, pria disabilitas yang juga seorang seniman dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.