banner 728x250

Jaksa Konsel Tuntut Bebas Guru Supriyani Lantaran Tak Ada Niat Jahat

ABNmews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut terdakwa Supriyani dengan tuntutan bebas.

Supriyani merupakan guru SD Negeri 4 Baito yang didakwa menganiaya muridnya, D. D merupakan anak Aipda WH, anggota Polsek Baito Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Andoolo, Konsel, Senin (11/11/2024).
Jaksa penuntut umum Ujang Sutisna menyampaikan bahwa sesuai fakta persidangan terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani

“Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi,” lanjutnya.

Ia juga mengatakan bahwa dalam perkara ini perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan tindak pidana.
JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum kerena selama persidangan terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana.

“Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 huruf C undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum,” katanya.

Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan ke satu, biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.

Setelah mendengar tuntutan tuntutan JPU, Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk pembelaan sehingga sidang ditunda pada Kamis (14/11/2024).

Diketahui guru Supriyani sudah 6 kali sidang dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SDN 4 Baito anak polisi. Perkara yang dialami Supriyani, berawal sekitar enam bulan lalu, yaitu pada April 2024, ia dilaporkan ke Polsek Baito atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yakni D muridnya yang duduk di bangku kelas 1 SD. Saat ini D sudah duduk di bangku kelas 2.

Atas laporan tersebut, Supriyani ditahan penyidik Polsek Baito. Nasibnya semakin tragis karena Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang menerima pelimpahan tersangka pada Kamis (17/10/2024) lalu meneruskan kebijakan penahanan tersebut. Kasus ini akhirnya viral di media sosial setelah Senin 21 Oktober 2024 media massa mengangkat tragedi ini. ***

Bagus Iswanto

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *