banner 728x250

MAKI Minta Kejagung Usut Robert Bonosusatya Usai PN Jaksel Tolak Gugatan

Robert Bonosusatya

ABNnews – Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk meminta menetapkan Robert Bonosusatya (RBS) sebagai tersangka kasus timah. Gugatan itu pun tidak diterima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Putusan hakim menyatakan gugatan tidak diterima,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Boyamin mengatakan hakim menilai gugatannya prematur. Namun, dia senang karena hakim juga menolak eksepsi jaksa. Boyamin mengungkap alasan utama gugatannya ditolak yakni dianggap masih prematur, karena memang belum ada penyidikan terhadap Robert Bonosusatya.

“Tapi dalam pertimbangannya tadi saya gembira, karena eksepsi dari jaksa juga dinyatakan tidak diterima, bahwa perkaranya memang sudah ada perkara kasus timah, tapi memang karena belum ada surat perintah penyidikan untuk RBS, dan juga otomatis belum ada penghentian penyidikan untuk RBS,” jelasnya.

Dia mengaku menghormati putusan hakim PN Jaksel. Meski begitu, dia tetap akan melakukan sejumlah hal agar Kejagung mengusut sosok RBS yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi timah. “Langkah berikutnya saya akan memulai langkah formal, yaitu besok akan berkirim surat kepada Jampidsus, untuk meminta penyidikan dan menetapkan tersangka jika ditemukan 2 alat bukti terhadap RBS,” ucapnya.

Surat tersebut, katanya, bertujuan agar dirinya bisa kembali mengajukan gugatan. Boyamin mengungkapkan satu atau dua minggu ke depan dia akan melayangkan gugatan yang sama dengan banyak tergugat, tidak hanya Jampidsus.

“Nah ini sebagai syarat saya bisa mengajukan gugatan baru, seminggu atau dua minggu ke depan, selain menggugat Jampidsus saya juga akan menggugat BPKP yang menghitung kerugian negara karena di sana pasti akan berisi bagaimana perkara ini terjadi korupsi, kerugiannya berapa, dan siapa yang merugikan,” paparnya.

“Karena nanti juga siapa yang mengganti. Nah itu kita yakin RBS ada di dalam audit kerugian negara itu, maka BPKP akan kita jadikan tergugat 2. Kemudian berikutnya PPATK, untuk melacak aliran-aliran dana, karena diduga ada perusahaan-perusahaan cangkang yang menampung terkait RBS,” imbuhnya.

Diketahui, gugatan MAKI terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam gugatan ini, pemohonnya perkumpulan MAKI, sedangkan tergugatnya Jampidsus Kejagung.***

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *