ABNnews — Pemerintah Indonesia mengutuk keras putusan Knesset yang melarang seluruh kegiatan United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) di Tepi barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.
“Keputusan ini jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB. Indonesia menegaskan komitmen untuk mendukung UNRWA melaksanakan mandatnya,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Rolliansyah Soemirat.
Indonesia mendesak komunitas internasional, terutama Dewan Keamanan PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel dan memastikan negara itu mematuhi kewajibannya pada hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, dan putusan ICJ untuk mengakhiri penjajahan di Palestina.
Sebelumnya, dengan suara 82 banding 9, Parlemen Israel (Knesset) mengesahkan dua undang-undang yang melarang seluruh kegiatan UNRWA di Gaza, Palestina.
Ketua Parlemen Israel Amir Ohana membacakan putusan itu dalam sidang Senin malam (28/10) waktu setempat. Undang-undang pertama melarang kegiatan UNRWA, dan yang kedua menyatakan UNRWA sebagai organisasi teroris.
Pengesahan aturan hukum baru ini menandai puncak kampanye panjang Israel menentang keberadaan UNRWA, yang disebut Israel telah disusupi kelompok militan Hamas.
Diketahui, UNRWA adalah badan kemanusiaan PBB yang memberikan layanan kesehatan, sekolah, bantuan pangan, dan menjalankan beragam program kemanusiaan di Jalur Gaza selama lebih dari 70 tahun.
UNRWA mulai bekerja di Jalur Gaza setelah hampir semua warga Palestina diusir tentara Israel dari rumah dan tanah kelahiran mereka pada Mei 1948; yang dikenal sebagai peristiwa Al Nakba.
Sejak saat itu warga Palestina tidak saja menjadi pengungsi di wilayah mereka sendiri di Tepi Barat dan Jalur Gaza, tetapi juga di Mesir, Yordania, Lebanon dan Suriah.