banner 728x250

Tiga Hakim Kasasi Ronald Tannur Pembunuh Dini Sera Tidak Dilindungi MA

ABNnews – Mahkamah Agung (MA) membentuk tim klarifikasi untuk memeriksa majelis hakim yang menangani kasus kasasi terpidana kasus pembunuhan Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur.

Saat ini MA telah mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung tentang keterlibatan mantan petingga MA, Zarof Ricar terkait penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Dalam proses penyidikan, Zarof ternyata menjadi perantara suap untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald. Bahkan saat pemeriksaan tim penyidik Kejagung menemukan uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 50 Kg.

“Telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang berguna untuk memberikan klarifikasi kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur,” kata Juru Bicara MA, Yanto di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Yanto mengungkapkan, tim klarifikasi tersebut akan dipimpin Ketua Muda Pengawasan MA, Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sekretaris Badan Pengawasan MA, Hakim Agung Nur Ediyono; dan Hakim Agung Jupriyadi. Ia pun meminta agar masyarakat memberikan kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut.

“Masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut selanjutnya menunggu hasil klarifikasi, yang digaungkan oleh tim tersebut,” jelasnya.

Salah satu klarifikasi yang akan dicermati tim MA adalah soal dugaan aliran uang Ronald Tannur kepada tiga hakim kasasi tersebut. Hal ini untuk memastikan apakah putusan vonis penjara lima tahun kepada Ronald memang dampak dari penerimaan uang tersebut.
Meski demikian, MA tak bisa berkomentar tentang ringannya vonis yang dijatuhkan hakim kasasi.

Dia mengklaim, dalam putusan tersebut hakim kasasi memang hanya mengakui Ronald melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kedua yaitu pasal 153 ayat (3); penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dalam KUHP, hukuman maksimal dari pasal tersebut hanya tujuh tahun. Sedangkan hakim kasasi memberikan dua pertiganya yaitu lima tahun penjata. “Lembaga tidak bisa mendikte – karena hakim adalah mandiri dan independen,” tegasnya.

Lebih lanjut Yanto mengatakan, MA juga berkomitmen tidak akan melindungi anggotanya yang melakukan perbuatan tidak benar, termasuk para hakim dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Oleh karena itu MA akan intensif dan selalu rutin melakukan pembinaan-pembinaan kepada para hakim.

Menurutnya, telah banyak regulasi yang mengawasi kinerja hakim, termasuk badan/lembaga seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA. Selain itu, terdapat pula pengawasan yang melekat oleh Ketua MA. Pmpinan MA Sunarto juga tidak hentinya memberikan pembinaan dan arahan secara langsung kepada pimpinan pengadilan tinggi, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan militer.

“Dan tadi kebijakan pimpinan MA memberi kewenangan kepada ketua pengadilan tinggi untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam hal terjadi penyimpangan,” bebernya.

Dikatakan pula oleh Yanto, Ketua MA dalam waktu dekat akan melaksanakan konsolidasi internal, yakni dengan para hakim agung.
“Pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 11.00 WIB yang dilaksanakan bersamaan dengan rapat rutin, agar Yang Mulia Hakim Agung mengetahui dan mendapatkan informasi tentang perkembangan di MA,” paparnya.

Majelis hakim perkara kasasi Ronald Tannur terdiri dari Hakim Agung Soesilo, Hakim Agung Anilai Mardiah, dan Hakim Agung Sutarjo. Putusan ketiganya mendapat sorotan karena sangat rendah dan hanya memakai dakwaan kedua. Padahal, jaksa secara tegas menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan. Dalam dakwaan, jaksa bahkan menuntut Ronald untuk menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dan kewajiban membayar uang kepada keluarga Dini Sera.

Para hakim agung dicurigai turut menerima aliran uang suap untuk memperingan vonis Ronald Tannur; seperti yang terjadi pada tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kecurigaan tersebut semakin kuat usai kejaksaan menangkap Erintuah cs dan pengacara Ronald, Lisa Rahmat.

Dalam penggeledahaan, penyidik menemukan catatan transaksi uang dan bukti elektronik tindak pidana penyuapan tersebut. Di antaranya, Lisa Rahmat terbukti mengirimkan uang senilai Rp5 miliar kepada Zarof untuk diberikan kepada tiga hakim agung yang menjadi majelis kasasi kasus Ronald di MA.

Dalam transaksi tersebut, Zarof menerima Rp1 miliar; sedangkan tiga hakim agung rencananya menerima Rp4 miliar. Penyidik pun menemukan uang Rp4 miliar tersebut di rumah Zarof yang sudah dikemas untuk diberikan kepada hakim agung. Dalam catatan Lisa, Zarof akan menyerahkan uang suap kepada hakim agung S, A, dan S. ***

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *