ABNnews — Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul dan Heru Hanindyo dilaporkan terkait proses PKPU maupun kepailitan PT Hitakara. Keduanya diketahui merupakan tersangka suap vonis Gregorius Ronald Tannur yang kini menjadi sorotan publik.
Kuasa Hukum PT Hitakara Andi Syamsurizal Nurhadi mengatakan Mangapul dan Heru menjadi salah satu majelis hakim dalam proses PKPU maupin kepailitan kliennya.
“PT Hitakara mengadukan kedua hakim Mangapul dan Heru Hanindyo kepada MA, KY, dan KPK agar melakukan pemeriksaan dan/atau penyelidikan serta investigasi terhadap seluruh majelis hakim yang terlibat dalam proses PKPU maupun kepailitan PT Hitakara,” kata Andi dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (29/10).
Selain itu, kata Andi, meminta Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa keduanya terkait dugaan tindak pidana surat palsu dan tagihan palsu pada permohonan PKPU PT Hitakara.
Dia menyebut Mangapul yang membebaskan (onslag) Victor S Bahtiar dalam perkara tersebut sepekan setelah memberi vonis bebas Ronald Tannur. “Ronald Tanur diputus bebas pada 24 Juli 2024, sedangkan putusan onslag Victor Soekarno Bachtiar Pada 30 Juli 2024,” jelasnya.
Andi membeberkan dari awal proses permohonan PKPU hingga putusan pailit dijatuhkan terhadap PT Hitakara, terjadi banyak hal yang bertentangan dengan aturan PKPU dan kepailitan.
Hal yang bertentangan itu mulai dari penolakan tagihan tim pengurus dan/atau kurator untuk jenis tagihan yang sama dengan dasar permohonan PKPU.
“Kami mendukung upaya penyidikan dugaan tindak pidana gratifikasi oleh Hakim Mangapul maupun Heru Hanindyo dapat dibuka seterang-terangnya, dengan cara memeriksa dan memanggil pihak-pihak yang diduga kuat berhubungan dengan Mangapul,” ucapnya.
Hakim PN Surabaya Mangapul juga menjadi salah satu pengadil bersama Suswanti dan Sudar, yang membebaskan kurator Victor Sukarno Bachtiar dari segala tuntutan hukum (onslag) yang menjeratnya dan diduga tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang telah dipaparkan oleh jaksa penuntut umum.
Victor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara yang seharusnya ditujukan kepada PT Tiga Sekawan.
Akibatnya, seperti dikutip dari jpnn.com, dua buah hotel milik PT Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.