banner 728x250

KPK Garap 3 Anggota Dewan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

ABNnews – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) hingga Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021-2022.

“Hari ini, Senin (28/10/2024), tim penyidik memanggil 6 orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih,”’kata Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Enam saksi yang dipanggil yakni Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi Partai Gerindra, Hasanuddin selaku anggota DPRD Provinsi Jatim Fraksi PDIP, Moch Mahrus selaku anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi PPP. Selain itu, Abd Motollib selaku wiraswasta, Ahmad Jailani selaku wiraswasta, dan M Fathullah selaku karyawan swasta.

Diketahui, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dkk pada Desember 2022, Pada Jumat (12/7/2024). KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat (5/7/2024) dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Adapun 21 tersangka itu terdiri dari 4 tersangka sebagai pihak penerima suap, dan 17 tersangka lainnya sebagai pihak pemberi suap.
Lalu 4 tersangka penerima suap, terdiri dari 3 orang penyelenggara negara, dan 1 orang staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.***

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *