ABNnews – Terpidana perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur ditangkap tim kejaksaan setelah Mahkamah Agung melalui putusan kasasi menganulir vonis bebas Ronald.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Windhu Sugiarto membenarkan bahwa Ronald sudah ditangkap. Selanjutnya, terpidana akan diserahkan ke pihak lapas untuk menjalani masa hukuman yang diputus MA.
“Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya” kata Harli Siregar kepada ABNnews, Minggu (27/10/24).
Dianulirnya putusan bebas Ronald tersebut terungkap setelah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkaranya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul diduga menerima suap dari pihak Ronald yang diserahkan oleh pengacaranya, Lisa Rahmat.
Tim penyidik kejaksaan menemukan bukti kuat bahwa mereka menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp20 miliar untuk memvonis bebas Ronald. Saat ini para hakim dipastikan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan cabang milik Kejati Jatim.