banner 728x250

Tak Hanya Kasus ZR, Sinergi KY dan MA Diharap Bisa Membongkar Kasus Makelar Suap di Tubuh Peradilan

Kejagung blokir aset dan rekening milik Zarof Ricar dan istrinya. (Foto: istimewa)

ABNnews —  Komisi Yudisial (KY) mendukung adanya sinergitas dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menelusuri kasus dugaan suap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) hingga tuntas.

“Kasus tersebut membuat publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan lain dalam menegakkan hukum,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (26/10).

Hal itu, kata Mukti, tentu jadi perhatian KY yang bertugas mengawasi kinerja peradilan. Dengan adanya kolaborasi antara KY dan MA, kata Mukti, diharapkan bisa membongkar adanya kasus-kasus suap lain di tubuh peradilan.

Selain itu, kata Mukti, pihaknya mengapresiasi langkah Kejagung menetapkan ZR.sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

“KY mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka,” katanya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan mantan Kabadiklat Kumdil MA itu sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

“Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10).

Ia mengatakan pemufakatan jahat yang dilakukan Zarof Ricar adalah melakukan suap bersama dengan LR untuk memuluskan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menangani kasasi terhadap Ronald Tannur dan telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan LR. Pengacara Ronald Tannur itu mengaku meminta Zarof Ricar agar mengupayakan hakim agung pada MA untuk menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah pada putusan kasasinya.

“LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya,” kata Qohar.

Kemudian, pada Oktober 2024, LR memberikan uang Rp5 miliar kepada Zarof Ricar dengan catatan bahwa uang tersebut diperuntukkan Hakim Agung berinisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

Lalu, pada Kamis (24/10), Zarof Ricar ditangkap di sebuah hotel di Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti, penyidik Jampidsus Kejagung lalu menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi. Selain itu, LR selaku pengacara Ronald Tannur juga menjadi tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.

Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TaGuna kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *