ABNnews – Buronan Interpol dalam kasus penipuan investasi bodong, Alnaura Karima Pramesti atau Naura berhasil ditangkap di Jepang.
Selebgram asal Palembang ini selalu hidup berpindah-pindah negara selama menjadi buronan. Terakhir ia menetap di Jepang selama 5 bulan. Tepatnya di Prefektur Ibaraki.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar mengatakan penangkapan tersangka Alnaura dilakukan berkat kerjasama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI Tokyo.
“Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan hubungan luar negeri serta NCB-Interpol di Jakarta melakukan pemulangan subjek Red Notice,” kata Harli dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, Sabtu (26/10/24).
Kepolisian Tokyo, Jepang menangkap Alnaura berdasarkan permintaan Interpol dan penerbitan Red Notice yang diajukan Kejagung.
Diketahui Alnaura merupakan terpidana dalam perkara penipuan sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1211/K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.
“Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang,” katanya.
Alnaura diamankan otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia.
“Alnaura dipidana dua tahun penjara karena melanggar pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia dipulangkan agar dapat menjalani hukumannya,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Pihak Interpol pada pertengahan Juni 2024 menerbitkan Red Notice terhadap selebgram Palembang sekaligus DPO kasus penipuan investasi bodong, Alnaura Karima Pramesti alias Alnaura.
Alnaura berstatus DPO, usai kabur saat akan dieksekusi pihak Kejaksaan dalam putusan kasasi guna menjalani putusan pidana dua tahun penjara.
Kasus ini mencuat kembali, usai salah satu pengacara Razman Arief Nasution mengunggah video permintaan mendesak pihak Kejaksaan untuk segera menangkap Alnaura.