banner 728x250

Kemenperin Belum Keluarkan Sertifikat TKDN, iPhone  16 Ilegal di Indonesia?

iPhone 16 belum bersertifikat TKDN. (Foto: istimewa)

ABNnews — Kementerian Perindustrian belum mengeluarkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk terbaru Apple berupa ponsel iPhone 16. Untuk itu, Kemenperin melakukan pemantauan terkait peredaran dan jual beli ponsel iPhone 16 di Indonesia.

Meski demikian, Kemenperin membolehkan iPhone 16 masuk ke Indonesia jika merupakan bawaan penumpang, awak atau kiriman melalui pos.

“iPhone 16 yang boleh masuk ke Indonesia merupakan barang bawaan dan membayar pajak,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Jumat (25/10).

Artinya, barang itu terbatas hanya untuk pemakaian pribadi penumpang, tidak boleh diperjualbelikan. Selain itu, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Febri mengimbau agar masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan iPhone 16 yang berasal dari bawaan penumpang tersebut.

iPhone 16 juga masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Ditjen Bea Cukai. Hal itu sesuai  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Aturan itu menyebutkan, pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui pos dilakukan Ditjen Bea Cukai. Berbeda dengan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar.

“Barang-barang tersebut wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin. Maka iPhone16 yang diimpor oleh importir terdaftar dan belum memenuhi ketentuan, tidak boleh dipasarkan di dalam negeri,” ucap Febri

PT Apple Indonesia, tambahnya,  belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi. Kemenperin memperkirakan, sepanjang Agustus-Oktober 2024 sekitar 9.000 unit seri iPhone16 telah masuk ke Indonesia.

“Ponsel tersebut masuk melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Tapi, meski masuk secara legal, bisa menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia,” ujar Febri

Kemenperin menegaskan, terus  berupaya  mengendalikan impor produk telepon seluler guna  mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri. Hal itu dilakukan untuk memanfaatkan peluang pasar domestik yang besar.

“Di Indonesia jumlah ponsel aktif mencapai 354 juta perangkat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Jumlah itu melebihi jumlah penduduk Indonesia,” kata Febri menutup keterangannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *