ABNnews – Presiden Prabowo Subianto bisa tetap melanjutkan proses seleksi calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses pembentukan panitia seleksi (pansel) KPK oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi polemik dan berujung gugatan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
“Berdasarkan putusan MK 112/PUU-XX/2022 yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun dan serta secara otomatis berakhirnya periode jabatan pimpinan KPK saat ini adalah 20 Desember 2024, maka sudah seharusnya pembentukan pansel KPK dilakukan dengan segala persiapan dan proses sebelum berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK (20 desember 2024,” ujar Ahmad Hariri, peneliti LSAK (Lembaha Studi Anti Korupsi), Kamis (24/10/2024).
Hariri menegaskan, putusan MK tersebut tidak mewajibkan pembentukan pansel KPK harus oleh presiden yang baru dilantik yakni Prabowo Subianto. Menurutnya, justru, bila pembentukan pansel dilakukan setelah pelantikan presiden, maka dikhawatirkan proses seleksi capim dan cadewas KPK akan menghasilkan kualitas yang kurang baik dikarenakan keterbatasan waktu kerja pansel.
“Selain itu, subtansi dalam pertimbangan putusan MK a qua, sejatinya kehendak MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun merupakan upaya menghindari penilaian terhadap KPK berulang 2 kali oleh Presiden dan DPR dalam masa periode yang sama. Realisasi putusan ini telah dilakukan oleh pansel KPK yang dipimpin Yusuf Atjeh,” jelasnya.
Faktanya, sambung Hariri, penyerahan 20 nama capim dan cadewas KPK diserahkan pada 1 Oktober 2024 yang bersamaan dengan pelantikan anggota DPR yang baru. Artinya pula, pansel KPK telah memenuhi kehendak putusan hukum nomor 112/PUU-XX/2022.
Perbaikan kinerja KPK dengan harapan pada kepemimpinan KPK yang baru menjadi salah satu upaya untuk pemberantasan korupsi jadi lebih baik.
“Proses seleksi yang akuntabel dan transparan lebih subtantif karena akan diawasi publik dari pada proses seleksi yang terburu-buru,” tandasnya.
“Pun masyarakat saat ini cukup optimistik. Beberapa nama, seperti Fitroh dan Ida Bhudiati dari kalangan aktifis, dipercayai menjadi capim yang memiliki integritas kuat. Mudah-mudahan semua capim yang terpilih nanti mampu meningkatkan kembali kinerja KPK,” imbuhnya.
Sebelumnya, Senin (21/10/2024), Koordinator MAKI Boyamin Saiman telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI atas tidak sahnya Pansel KPK yang dibentuk mantan Presiden Jokowi. Surat telah dikirimkan ke.Presiden Prabowo dan DPR melalui jasa titipan.
Boyamin mengatakan, hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk pansel pimpinan dan dewan pengawas KPK. “Jika hasil Pansel KPK Jokowi yang disahkan maka akan digugat praperadilan semua tersangka yang dibidik KPK,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).
Tersangka korupsi, lanjut Boyamin, dipastikan akan melakukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah dikarenakan dilakukan oleh Pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses yang tidak sah.
“Saya yakin suatu saat akan ada Hakim yang mengabulkan gugatan ini. Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Di lain sisi, Boyamin meminta Presiden Prabowo untuk membentuk ulang tim Pansel Capim dan Cadewan KPK. Pansel baru tersebut, kata dia, menyusul habisnya masa jabatan Jokowi sebagai presiden. Menurutnya, meski Pansel KPK bentukan Jokowi sudah menghasilkan para calon pemimpin dan calon anggota Dewas KPK. Namun hasil pansel tersebut, sudah tak berlaku setelah presiden berganti. Dan sejak Minggu (20/10/2024), Prabowo resmi dilantik sebagai Presiden.***
Bagus Iswanto