ABNnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Namun Kejagung belum mengungkap identitas tiga hakim PN Surabaya tersebut secara jelas.
“Betul,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ketika dihubungi awak media di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Febrie enggan membeberkan detail kasus yang berkaitan dengan penangkapan ketiga hakim tersebut. Informasi mendetail akan disampaikan dalam konferensi pers. “Terkait Tannur, akan ada keterangan dari Kapuspenkum (Harli Siregar),” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa penangkapan ketiga hakim tersebut terkait dengan dugaan suap kasus Ronald Tannur. “Iya, terkait itu (Tannur),” kata dia.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.
Sebelumnya, pada Agustus 2024, Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut. Tiga hakim yang diberi sanksi itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Berdasarkan sejumlah temuan, KY memaparkan bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Kemudian para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.***
Bagus Iswanto