ABNnews – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI atas tidak sahnya Panitia Seleksi (Ponsel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat telah dikirimkan ke.Presiden Prabowo dan DPR melalui jasa titipan, Senin (21/10/2024).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk ponsel pimpinan dan dewan pengawas KPK.
“Jika hasil Pansel KPK Jokowi yang disahkan maka akan digugat praperadilan semua tersangka yang dibidik KPK,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).
Tersangka korupsi, lanjut Boyamin, dipastikan akan melakukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah dikarenakan dilakukan oleh Pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses yang tidak sah.
“Saya yakin suatu saat akan ada Hakim yang mengabulkan gugatan ini. Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Di lain sisi, Boyamin meminta Presiden Prabowo untuk membentuk ulang tim Pansel Capim dan Cadewan KPK. Pansel baru tersebut, kata dia, menyusul habisnya masa jabatan Jokowi sebagai presiden. Menurutnya, meski Pansel KPK bentukan Jokowi sudah menghasilkan para calon pemimpin dan calon anggota Dewas KPK. Namun hasil pansel tersebut, sudah tak berlaku setelah presiden berganti. Dan sejak Minggu (20/10/2024), Prabowo resmi dilantik sebagai Presiden.
Boyamin menguatkan pendapatnya tersebut dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022. Dalam petikan putusan tersebut, dikatakan tentang kewenangan dari presiden periode 2024-2029, yang diberikan kewenangan untuk membentuk Pansel KPK untuk seleksi para capim dan calon anggota Dewas KPK periode 2024-2029.
Dalam hal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara penunjang lainnya, namun tergolong ke dalam lembaga constitutional importance yang sama-sama bersifat independen dan dibentuk berdasarkan undang-undang. Sebagai contoh, Presiden dan DPR yang terpilih pada Pemilu tahun 2019 (Periode masa jabatan 2019-2024), jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun, maka Presiden dan DPR masa jabatan tersebut akan melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali yaitu pertama pada Desember 2019 yang lalu dan seleksi atau rekrutmen kedua pada Desember 2023.
Penilaian sebanyak dua kali sebagaimana diuraikan di atas setidaknya akan berulang kembali pada 20 tahun mendatang. Namun, jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (Periode 2024-2029).”
Soal nasib hasil dari seleksi yang sudah dilakukan oleh Pansel KPK, Boyamin mengatakan, bahwa hasil dari seleksi capim dan calon anggota Dewas KPK yang nama-namanya sudah diserahkan kepada Jokowi sebelumnya, cukup dijadikan sebagai arsip. Menurutnya, apabila nama-nama capim, serta calon anggota Dewas KPK yang sudah dikirimkan Jokowi sebelumnya ke DPR agar ditarik kembali oleh Presiden Prabowo, untuk selanjutnya presiden baru yang hanya berwenang menyerahkan nama-nama capim dan calon anggota Dewas KPK dari hasil seleksi tim pansel yang baru.
“Jika Jokowi sebelumnya sudah mengirimkan hasil pansel bentukannya kepada DPR, maka MAKI meminta DPR cukup diarsipkan saja. Dan jika DPR tetap mengesahkannya, maka MAKI akan menggugat hal tersebut ke PTUN dan MAKI akan melakukan judical review,” tegasnya..
Tim Pansel KPK bentukan Jokowi sebelumnya, sudah menyerahkan 10 nama capim dan calon anggota Dewas KPK untuk dilayangkan ke DPR. Sepuluh nama tersebut diantaranya, para capim, yakni Setyo Budianto, Djoko Poerwanto, Poengky Indarti, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Agus Joko Pramono, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Ahmad Alamsyah Siregar. Sedangkan 10 calon anggota Dewas KPK, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Wisnu Baroto, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Sumpeno, Gusrizal, Iskandar MZ, dan Mirwazi.***
Bagus Iswanto