ABNnews – Pengangkatan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah-Putih di bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menimbulkan polemik.
Ditanya terkait hal tersebut, mantan Menko Polhukam Mahfud Md enggan berkomentar banyak. Namun dirinya mengakui penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah jabatan sipil diatur dalam undang-undang. Mahfud pun terkesan tidak mengetahui bila jabatan Sekretaris Kabinet boleh ditempati prajurit TNI aktif.
“Oh, ya mungkin baru pertama ya? Nggak tahu. Nanti kan ada. Itu biarkan bekerja dulu, menurut saya pemerintah ini. Saya kira Pak Prabowo mampu menghandle (menangani) ini dengan baik,” kata Mahfud usai menghadiri acara di Kementerian Pertahanan RI pada Selasa (22/10/24).
Sebelmnya sejumlah pihak menyebut, pengangkatan Mayor Teddy dinilai melanggar Undang-Undang TNI.
Satu di antara alasannya karena posisi Sekretaris Kabinet maupun Kementerian Sekretaris Negara tidak termasuk ke dalam jabatan sipil yang bisa ditempati militer aktif sebagaimana diatur di Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
Jabatan dimaksud yaitu jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
Namun demikian sejumlah pihak menilai hal tersebut tidak melanggar aturan karena secara strutkur, jabatan yang diemban Teddy di Kabinet Merah Putih berbeda dengan pemerintahan yang sebelumnya.
Jabatan Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Merah Putih, berada di bawah struktur Menteri Sekretaris Negara seperti halnya Sekretaris Militer Presiden sehingga Teddy tak perlu keluar dari kedinasan TNI.