ABNnews — Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung dalam Operasi Tangkap Tangan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/10).
Ketiga hakim yang ditangkap itu merupakan majelis hakim PN Surabaya yang pernah menjadi pengadil kasus penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan informasi tersebut.
“Iya (penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur),” ujar Febrie Adriansyah kepada wartawan Rabu (23/10).
Gregorius Ronald Tannur, merupakan anak mantan anggota DPR RI yang sebelumnya terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Pada Juli 2024, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.
Febrie juga menambahkan bahwa seorang pengacara telah ditangkap sebagai pihak penyuap. “Lawyer, satu orang (adalah pihak penyuapnya),” jelasnya.
Mengenai nilai suap, Febrie menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses penghitungan jumlahnya “Masih dihitung,” tegasnya.