ABNmews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. KPK menerima laporan kasus denda impor beras dari Studi Demokrasi Rakyat (SDR).
“Saat ini, kami terus melakukan pengumpulan bukti serta pendalaman terhadap informasi yang relevan,” ujar Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (21/10/2024).
Tessa menekankan, pengusutan terkait skandal demurrage berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dia tegas menepis ada lobi-lobi perkara antara Pimpinan KPK dan Arief Prasetyo Adi untuk menghentikan pengusutan skandal tersebut,
“KPK berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, SDR melaporkan Perum Bulog dan Bapanas kepada KPK pada Rabu (3/7/2024), atas dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam serta kerugian negara akibat demurrage di pelabuhan. Dugaan kerugian demurrage senilai Rp294,5 miliar muncul, karena impor terhambat oleh dokumen pengadaan impor yang tidak layak dan lengkap, sehingga menimbulkan biaya denda peti kemas di sejumlah wilayah kepabeanan tempat masuknya beras impor.
Kementerian Perindustrian pun mencatat adanya sekitar 26.425 peti kemas yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Dari peti kemas tersebut, sebanyak 1.600 di antaranya diduga merupakan beras impor.Namun, belum ada perkembangan lanjutan terkait penanganan kasus tersebut, meski KPK telah melakukan pemanggilan kepada saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan.***
Bagus Iswanto