ABNnews – Pelantikan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden – Wakil Presiden tinggal menunggu hitungan jam. Prabowo – Gibran akan dilantik sebagai Presiden – Wapres pada tanggal 20 Oktober 2024 lusa. Keduanya akan memimpin Indonesia periode 2024 – 2029.
Pengamat Politik Ujang Komarudin menegaskan bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden harus dijalankan sesuai amanat konstitusi dan mandat rakyat. Selain itu semua prosedur demokrasi dan pemilu juga telah dijalankan dan semua mekanisme sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Maka suka, senang dan tidak ya soal pelantikan presiden dan wakil presiden harus dijalankan sesuai amanat konstitusi dan mandat rakyat,” tegas Ujang Komarudin di Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Jadi, kata dia, tidak boleh ada pihak yang menolak dan haram mengharamkan soal pelantikan Prabowo Subianto-Gibran sebagai Presiden – Wakil Presiden.
“Oleh karena itu kita sebagai rakyat Indonesia tentu harus menjaga proses transisi pemerintahan ini dengan baik, jangan ada yang menolak dan haram mengharamkan pelantikan Prabowo-Gibran,” tuturnya.
Kendati demikian, lanjut Ujang, masyarakat harus juga tetap kritis dan mengawal proses demokrasi di Republik Indonesia tercinta ini. Namun, kata dia, semua pihak harus menghormati proses demokrasi dengan lapang dada saat Prabowo-Gibran dilantik nanti tanggal 20 Oktober sebagai Presiden dan Wakil presiden.
“Tidak boleh lagi ada penolakan pelantikan karena telah sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Menurutnya, tidak relevan lagi adanya desakan untuk menolak atau menunda pelantikan Presiden karena hal tersebut dan tidak ada relevansinya. Karena semua aturan telah dilakukan dan sesuai konstitusi.
“Saya melihatnya bahwa ketidakpuasan ini bagian pada dinamika demokrasi, tapi bukan untuk menggagalkan pelantikan dan pemerintahan itu tidak boleh kosong dan harus sesuai dengan jadwalnya,” tegasnya.
Disisi lain, Ujang, juga menyinggung adanya gerakan demo turun ke jalan yang mengacam tolak pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Dia pun menyarankan agar menyampaikan aspirasinya dengan aman, tertib dan damai. Apalagi gerakan demo itu juga tidak dipungkiri bakal rentan ditunggangi atau diprovokasi untuk disalahgunakan.
“Sebenarnya bicara pelantikan, lebih baik kita nonton di televisi. Kalau mau menyampaikan aspirasinya lewat demonstrasi ya harus dengan tertib, aman dan damai. Tapi demontrasi itu dilindungi oleh UU, tapi untuk menjaga keamanan dan ketertiban bernegara lebih baik aspirasinya disampaikan dengan elegan, tidak dengan demontrasi besar-besaran, dan demontrasi harus dengan kritik kebijakan, bukan soal mekanisme pelantikan. Kalau melalui demonstrasi harus sesuai aturan dan tidak boleh ribut,” tandasnya.***
Bagus Iswanto