banner 728x250

Berhentikan Heru Budi, Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi Jabat Pj Gubernur DKI Jakarta

Teguh Setyabudi (Foto dok Kemendagri)

ABNnews – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta menggantikan pejabat sebelumnya Heru Budi Hartono.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta.

“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta,” kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/10/24)

Dalam Keppres tersebut kata Ari, Presiden Jokowi memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta.

Diketahui jabatan Heru berakhir mulai Kamis, 17 Oktober 2024, setelah dua tahun mengemban amanah tersebut dari Presiden Joko Widodo.

Heru menggantikan tugas Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022. Setelah melalui evaluasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang masa jabatan Heru Budi hingga Oktober 2024.

Setelah masa jabatan Heru berakhir maka kursi kepala daerah di Jakarta sementara diisi oleh Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono sebagai Plh Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan Heru kembali bertugas di posisi semula yaitu sebagai Kepala Sekretariat Presiden RI.

Rencananya, Teguh Setyabudi akan dilantik sebagai Pj Gubernur DKI di Kemendagri pada Jumat, 18 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *