banner 728x250

IHW: Kewajiban Produk Bersertifikat Halal Tanggungjawab Pemerintah

ABNnews -Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH.,MH menyoroti ditundanya pemberlakuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH), yaitu UU No 33 tahun 2014, pasal (4) yang sekarang menjadi bagian dari UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023 yang mengatur bahwa semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.

Namun penundaan tersebut belum diterbitkan sampai dengan akan berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tinggal beberapa hari lagi. Sehingga apabila sampai dengan 20 Oktober 2024 instrument hukum yang menunda keberlakuan pasal 4 UU JPH khusus mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi produk belum juga ada maka penundaan yang dimaksud menjadi tidak sah secara yuridis.

“Artinya pasal 4 UU JPH tetap belaku sebagaiman ketentuan dimaksud,” ujar Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH.,MH di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Ikhsan menegaskan, konsekuensi mandatori atau kewajiban sertifikasi halal atas produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan itu wajib bersertifikasi halal tetap berlaku sejak tanggal 17 oktober 2024. Ia pun berpesan kepada pemerintahan Presiden Prabowo, bahwa kewajiban produk bersertifikat halal dipikul oleh pemerintahan Presiden Prabowo.

Ada tiga point penting yang harus dipikul oleh Prabowo terkait kewajiban sertifikasi halal, yaitu, pertama, persoalan sertfikasi halal pada produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan itu wajib bersertifikasi halal sebagaimana pasal 4 UU JPH ini agar mendapatkan prioritas utama, mengingat persoalan halal itu berkaitan dengan jaminan kepastian konsumen dan kepentingan produsen agar tetap dapat menjalankan usahanya dengan sebaik-baiknya.

“Karena bila usaha dilindungi maka konsumen dapat menikmati produknya dengan tentram dan nyaman, karena ada jaminan sertifikat halal, khususnya bagi umat Islam yang menjadi mayortias pendduk Indonesia,” jelasnya,

Kedua, sambung Ikhsan, isu halal ini bukan lagi persoalan agama akan tetapi sudah menjadi isu global dan lifestyle, karena produk yang halal diyakini sebagai produk yang sehat dan higenis serta mengandung keberkahan. Mengingat besarnya urusan halal terkait dengan produk makanan, minuman, obat, Kosmetika, Rekayasa Genetika dan Barang Gunaan itu wajib bersertifikasi halal sebagaimana pasal 4 UUJPH maka selayaknya Presiden Prabowo sebagai penerima mandat rakyat berkenan untuk membentuk badan halal.

“Badan halal itu sebuah badan yang khusus mengurusi persoalan sertifikasi halal yang merupakan kebutuhan pokok konsumen dan produsen,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Ikhsan, Sertifikasi Halal dilaksanakan oleh BPJPH (badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementrian Agama yang dipimpin oleh pejabat eselon I yang tidak memiliki otoritas anggaran dan tidak memiliki kewenangan yang eksekutable. Artinya kewenangannya sangat terbatas. Seyogyanya persoalan halal karena berkait dengan hajat hidup orang banyak, maka seharusnya dipimpin atau dinahkodai oleh sebuah Badan Halal setingkat Kementerian yang mandiri dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

“Sehingga badan halal memiliki kewenangan yang eksekutable, diharapkan problem yang saat ini terjadi dimana BPJPH wajib mensertifikas jutaan bahkan puluhan juta produk UMKM di Indonesia dapat diselesaikan dengan sesuai target capaian. Bila untuk tatakelola pangan Pemerintah membentuk Badan Pangan, maka sudah saat Presiden Prabowo membentuk badan yang mengurusi sertifikasi halal atas produk pangan tersebut,” paparnya.

Ketiga, ujar Ikhsan, semua pelaku usaha khususnya UMKM harus mulai bergegas untuk melakukan sertifikasi halal baik melalui jalur reguler maupun jalur halal self declare, mengingat Sertifikat Halal itu merupakan jaminan kehalalan suatu produk yang merupakan unsur penting di dalam keberlangsungan dan kemajuan sebuah produk yang dihasilkan oleh pelaku industri atau usaha, karena halal saat ini sudah merupakan kebutuhan atau lifestyle.

“Jadi saatnya belum terlambat untuk melakukan sertifikasi halal dalam rangka menjamin kepastian berusaha, kepastian melindungi kepentingan konsumen dan kewajiban kita semua mentaati hukum undang-undang,” pungkasnya.***

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *