ABNnews – Polda Sumut menetapkan selebgram asal Kota Medan Ratu Talisha (RT) alias Ratu Entok sebagai tersangka dugaan penistaan agama usai video viral viralnya menyuruh Yesus memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan RT ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancamannya di atas lima tahun, jadi yang bersangkutan juga dilakukan penahanan terhitung mulai malam ini,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dilansir detikSumut, Rabu (9/10/24).
Hadi mengatakan Ratu Entok dijemput paksa oleh penyidik dari rumahnya, tadi siang. Ratu Entok dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, video Ratu Entok diduga melakukan penodaan agama viral di media sosial. Warga kemudian melaporkan video tersebut ke Polda Sumut.
Berdasarkan video yang beredar, tampak selebgram itu tengah menunjukkan lukisan Yesus di handphone-nya. Dia kemudian bicara ke arah lukisan Yesus dan menyuruh mencukur rambutnya agar tidak menyerupai perempuan.
Warga bernama Daniel Simangunsong kemudian melaporkan video itu ke Polda Sumut, Jumat (4/10). Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/Polda Sumut. Adapun akun yang dilaporkan itu adalah akun TikTok @ratuentokglowskincare.