ABNnews — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pencegahan ini telah dilakukan sejak 7 Oktober 2024. “Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu, (09/10).
KPK menyatakan pencegahan telah dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan ke luar negeri dilakukan dalam periode 6 bulan dan dapat diperpanjang.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sahbirin menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 6 orang lainnya dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalimantan Selatan.
KPK menduga Sahbirin menerima suap Rp 12,1 miliar dan US$ 500. Uang itu diduga merupakan fee dari sejumlah proyek infrastruktur yang dibangun di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 6 Oktober ini. KPK juga telah melakukan penahanan terhadap 6 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara, Sahbirin hingga saat ini belum ditahan. Meski demikian, KPK menyatakan akan segera memanggil Sahbirin untuk diperiksa.