banner 728x250

Lolos dari OTT, Paman Birin Dicari KPK

ABNnews – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) dan 6 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di Provinsi Kalsel tahun anggaran (TA) 2024-2025.

Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari keberadaan Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, usai menggelar kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel yang berlangsung sejak Minggu (6/10/2024), pihaknya telah menggelar ekspose dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Adapun pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Ahmad selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi selaku swasta, dan Andi Susanto selaku swasta.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka untuk 20 hari terhitung mulai 7 Oktober 2024 sampai dengan 26 Oktober 2024,” terang Ghufron.

Tersangka Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Agustya Febry Andrean, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto ditahan di Rutan KPK pada Gedung KPK C1.

Lima orang yang berstatus sebagai penyelenggara negara tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua pihak swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini,” tegasnya.

Diketahui, OTT di Kalimantan Selatan ini merupakan kegiatan tangkap tangan ketiga yang dilakukan KPK pada 2024. Dalam OTT ini
ada lebih dari Rp10 miliar uang yang turut disita KPK diduga suap dalam PBJ (pengadaan barang dan jasa).***

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *