ABNnews – Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) dan enam orang tokoh nasional melayangkan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp 5.246 triliun. Sidang perdana gugatan itu akan digelar Selasa (8/10/2024) besok, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
“Tanggal 8 Oktober (sidang perdana),” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, kepada wartawan, Minggu (6/10/2024).
Dilihat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan digelar di ruang Purwoto Ganda Subrata. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan legal standing.
“Selasa, 8 Oktober 2024, jam 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Agenda legal standing para pihak. Ruangan Purwoto Ganda Subrata,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakpus.
Aziz Yanuar, kuasa HRS mengatakan, HRS bersama enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Presiden Jokowi. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. Gugatan senilai ribuan triliunan itu terkait dengan utang luar negeri Indonesia.
“Kalkulasinya dari utang luar negeri Indonesia sejak beliau menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu,” ujar Aziz Yanuar, saat dihubungi ABN, Senin (7/10/2024).
Aziz menjelaskan latar belakang gugatan itu dilayangkan. Dia menyebut gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan Jokowi.
“Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan,” jelasnya.
Aziz mengungkapkan sejumlah gugatan kepada Jokowi. Para penggugat menilai Jokowi telah berbohong sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2012 hingga menjadi presiden dua periode. Ia menyebutkan sejumlah kebohongan Jokowi mulai pernyataan 6.000 unit pesanan mobil Esemka hingga kebohongan mengenai data uang Rp 11 ribu triliun yang ada di kantong Jokowi.
Total ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut. Selain HRS, ada juga Munarman, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R dan Marwan Batubara yang masuk sebagai penggugat.
Adapun petitum gugatan HRS dkk ke Jokowi yakni, pertama, menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Ketiga, menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.***
Bagus Iswanto