banner 728x250

Tak Dapat Fasilitas Rumah Jabatan, Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan

Anggota DPR RI 2024-2029 tidak dapat fasilitas rumah jabatan, sebagai gantinya mereka mendapat tunjangan perumahan. (Foto: kumparan)

ABNnews — Anggota DPR RI periode 2024-2029 sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas atau Rumah Jabatan Anggota (RJA). Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan tunjangan perumahan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024, yang diteken oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar.

“Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota),” demikian bunyi isi surat, sikutip pada Jumat (04/10).

Indra Iskandar, mengungkapkan bahwa besaran tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI akan disesuaikan dengan harga sewa rumah di kawasan Senayan, Semanggi, hingga Kebayoran.

“Untuk besarannya itu memang masih dikonsultasikan. Karena kami masih terus men-survey besaran harga-harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran,” ujar Indra.

Hingga saat ini, pihak DPR masih mengkaji anggaran yang tepat untuk tunjangan perumahan. Indra menjelaskan bahwa harga sewa rumah dengan tiga kamar di wilayah tersebut masih sangat fluktuatif.

“Untuk rumah atau hunian tiga kamar itu kan harganya sangat variatif dan fluktuatif. Jadi kami harus pastikan dulu, nanti kalau sudah firm barulah kami sampaikan,” katanya.

Indra menegaskan bahwa tunjangan perumahan ini akan diambil berdasarkan rata-rata harga sewa rumah yang dianggap wajar di kawasan Senayan, Semanggi, dan Kebayoran.

“Bukan harga rumah, harga sewa. Ya nanti diambil angka moderatnya kan, yang lazim, kan itu harus lazim. Bukan nyari yang paling mahal dan paling murah, tapi yang paling lazim itu berapa,” katanya.

Ada pun, rincian Surat Setjen DPR RI itu bernomor B/733/RT.01/09/2024 sebagai berikut.

1. Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota).

2. Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak anggota DPR RI periode 2024-2029.

3. Dengan diberikan Tunjangan Perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.

Sementara untuk anggota DPR periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan.

Ketentuan ini berdasarkan Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *