banner 728x250

Aktor Pembubaran Diskusi Tokoh Nasional Kemang Harus Diproses Hukum

ABNmews – Aktivis Universitas Indonesia (UI Watch) Juju Purwantoro mengatakan pembubaran atau persekusi oleh kelompok preman yang berjumlah sekitar 30 orang dalam diskusi Forum Tanah Air (FTA) bersama para diaspora, tokoh nasional dan aktivis di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu lalu (28/9/2024) lalu, harus dijerat dan ditindak dengan hukuman maksimal.

Saat ini baru 3 preman yang menjadi tersangka dan telah ditahan Polda Metro Jaya. Para tokoh nasional yang hadir dalam diskusi tersebut di antaranya Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah siap menjadi saksi untuk memberikan keterangan di kantor polisi.

“Hal itu sesuai Pasal 170, 351 dan 406 KUHP tentang pengeroyokan, penganiayaan dan perusakan dengan ancaman penjara 7 tahun 6 bulan,” kata Juju dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).

Juju mengatakan, meski sebagian pelaku pidana sudah tertangkap, terpenting kepolisian haruslah menyidik dan mengungkap sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, siapa dalang atau aktor yang menyuruh melakukan, yang melakukan dan yang turut serta melakukan, dan semua pihak yang terlibat wajib diproses hukum. Menurutnya, sebagian tamu dan para tokoh nasional yang hadir tampak kaget dengan serbuan brutal dan tiba-tiba tersebut.

“Walaupun acara diskusi belum dimulai, tapi gerombolan tersebut sambil berteriak-teriak memerintahkan acara diskusi dibubarkan,” jelasnya.

Juju memaparkan, acara diskusi tersebut awalnya dirancang sebagai dialog antara diaspora Indonesia di luar negeri dan sejumlah tokoh dan aktivis nasional terkait isu kebangsaan dan kenegaraan. Beberapa tokoh diundang sebagai narasumber, di antaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Soenarko, serta Ketua dan Sekjen FTA, Tata Kesantra dan Ida N. Kusdianti.

Saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kericuhan tersebut. Ketiganya adalah FEK yang berperan sebagai koordinator lapangan, GW sebagai pelaku perusakan spanduk, dan MR yang memukul petugas keamanan hotel. Sementara tiga orang lain yang diamankan masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.

Para tersangka terancam jeratan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.***

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *