banner 728x250

Din Syamsuddin Siap Beberkan Aksi Preman yang Bubarkan Diskusi Tokoh Nasional di Kemang

ABNnews – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengaku siap memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait peristiwa pembubaran paksa diskusi twrsebut. Apalagi Kabid Humas Polda Metro Jaya juga telah mempertimbangkan untuk memanggil sejumlah tokoh untuk memberi kesaksian atas peristiwa tindakan brutal di Hotel Grand Kemang tersebut.

“Kami para tokoh yang diundang sebagai pembicara dan menyaksikan langsung kejadian brutal tersebut menyatakan siap (bersaksi),” kata Din dalam keterangan tertulis yang diterima ABNnews, Kamis (3/10/2024).

Din merupakan salah seorang narasumber yang diundang dalam silaturahmi organisasi diaspora Indonesia di lima benua tersebut. Ia mengaku akan menjelaskan bagaimana para pelaku memasuki ruangan dan mengobrak-abrik panggung dan ruangan. “Juga akan saya tegaskan bahwa Polri yang berada di situ tampak membiarkan, bahkan seolah-olah mendukung kelompok perusuh,” jelasnya.

Menurut Din, bukti-bukti video perusuh yang bersikap akrab bahkan mencium tangan seorang polisi adalah kasat mata.
“Banyak bukti lain terekam yang mengindikasikan bahwa polisi tidak melakukan fungsinya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat,” kata mantan Ketua MUI tersebut.

Selain itu, Din melarang para simpatisan di daerah-daerah, baik jawara maupun laskar, untuk tidak membalas kekerasan dengan kekerasan, termasuk mengincar para pelaku yang sudah terungkap di permukaan.
“Polri harus menindak tegas para pelaku yang jumlahnya lebih dari lima orang, termasuk oknum anggota Polri yang terlibat,” tandasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan, sebanyak 30 polisi diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya buntut pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) bersama para diaspora, tokoh nasional dan aktivis di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024). Dalam peristwa ini tiga preman pelaku pembubaran telah menjadi tersangka dan ditahan.

“Saat ini ada 30 anggota Polri yang dilakukan pemeriksaan. Sebelumnya kami sampaikan ada 11 (polisi)ya, update menjadi 30,” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Puluhan polisi tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polsek Mampang Prapatan. Mereka dimintai keterangannya seputar Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengamanan di lokasi hotel. Bukan hanya polisi, Bidang Propam juga memeriksa enam warga sipil, mulai dari manajemen Hotel Grand Kemang, serta sekuriti hotel tersebut.

Saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kericuhan tersebut. Ketiganya adalah FEK yang berperan sebagai koordinator lapangan, GW sebagai pelaku perusakan spanduk, dan MR yang memukul petugas keamanan hotel. Sementara tiga orang lain yang diamankan masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM. Para tersangka terancam jeratan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.***

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *