banner 728x250

5 Orang Ditangkap, Dua Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang

Dua tersangka pelaku pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta. (Foto: istimewa)

ABNnews — Polisi menangkap lima orang pelaku pembubaran diskusi ‘Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama tokoh dan Aktivis Nasional’ di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Sabtu (28/09) pagi.

Dua dari lima orang ditetapkan sebagai tersangka. “Lima orang diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jaksel. Semantara dua ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Minggu (29/09).

Meski polisi telah menangkap lima orang, Ade berujar aksi pengeroyokan dan perusakan itu diperkirakan dilakukan oleh 30 orang.

Ade menyampaikan mereka memasuki tempat diskusi secara paksa dan melakukan pemukulan terhadap tiga orang peserta diskusi hingga satpam hotel. Saat itu, acara diskusi tengah berlangsung.

Ade mengatakan para pelaku kemudian menghancurkan proyektor, meja, gelas, hingga banner yang digunakan dalam acara di ballroom hotel tersebut.

“Dengan cara dibanting hingga pecah dan patah, dan setelah melakukan perusakan, pelaku melarikan diri,” ujar Ade.

Polisi menjerat para tersangka dalam kasus ini dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal pengeroyokan dan perusakan.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika tindakan mereka mengakibatkan luka-luka atau luka berat, para pelaku bisa diancam pidana penjara hingga 7 atau 9 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *