ABNnews — Tia Rahmania melayangkan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait pemecatan dari keanggotaan PDIP. Akibat pemecatan itu, Tia batal dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.
Tia yang mendapat suara terbanyak di Dapil I Banten, dianggap melakukan penggelembungan suara berdasar putusan sidang mahkamah partai.
Selain melayangkan gugatan ke pengadian, Tia Rahmania juga akan mempolisikan dua caleg lainnya, Bonnie Triyana dan Hasbi Jayabaya, ke Bareskrim Mabes Polri.
Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang mahkamah partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
“Kita membuat laporan terhadap Bonnie Triyana dan Hasbi Jayabaya, dugaan mereka memberi pernyataan atau keterangan palsu dalam sidang mahkamah partai,” kata pengacara Tia Rahmania, Jupryanto Purba, Kamis (26/09).
Jupryanto juga menilai kliennya telah difitnah, yang menyebabkan statusnya sebagai caleg terpilih DPR RI harus digantikan oleh Bonnie Triyana.
Terkait itu, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya siap menghadapi upaya hukum Tia Rahmania.
“Terkait dengan kedepannya, apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses,” kata Ronny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, proses pemecatan Tia sudah melalui banyak hal dengan ketentuan yang sesuai anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) DPP PDIP.
“Ini sesuai dengan undang-undang partai politik dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita dan peraturan partai di internal kita,” tuturnya.
Ia juga mengatakan PDIP tak keberatan apabila Tia melakukan upaya hukum. Ronny menegaskan pihaknya bakal menghadapi Tia. “Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat kedepannya dan kita akan hadapi,” jelas Ronny.