ABNnews – Polisi menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar, lantaran kedapatan tengah asyik pesta sabu di sebuah hotel di padang pada saat mengikuti orientasi atau bimbingan teknis sebagai anggota DPRD Periode 2024-2029. Jumat (20/9/2024) dini hari.
Ketiga anggota Dewan yang baru saja dilantik tersebut yaitu MS, S, dan MS. Ketiganya ditangkap bersama seorang warga sipil berinisial AA.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, bahwa keempatnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Keempatnya sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Ferry saat rilis di Mapolresta Padang, Senin (23/9/2024).
Keempat orang tersebut dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Jo 127 (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.
“Keempatnya terancam kurungan 5 sampai 12 tahun kurungan penjara,” jelasnya.
Ferry menyayangkan tiga dari empat orang yang asyik pesta sabu tersebut merupakan anggota DPRD.
“Ini harapannya cukup terakhirlah di Kota Padang ini terdapat penyalahgunaan narkotika yang dilakukan orang-orang terhormat (anggota DPRD). Dan harapannya tidak dilakukan lagi,” tandasnya