banner 728x250

Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Dalam Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara

Tamara Tyasmara. (Foto: istimewa)

ABNnews — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati Yudha Arfadi, yang diduga telah merampas nyawa Dante, anak dari Tamara Tyasmara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (23/09). Dalam surat tuntutannya, JPU menjelaskan tindakan Yudha dianggap sangat kejam dan tidak manusiawi.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban, Raden Andante. Terdakwa bertindak sadis, tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” bunyi surat tuntutan tersebut.

Lebih lanjut, jaksa juga menyebut tak ada satupun hal yang bisa meringankan tuntutan terhadap Yudha Arfandi. Hasilnya, mereka menuntut hukuman mati.

Setelah itu, pria yang mengklaim sebagai ayah Yudha Arfandi di pengadilan memancing perhatian. Ketika ditanya soal tuntutan mati ini, sang ayah dengan santai menanggapi, “Lebay jaksanya!” Bahkan dia juga menambahkan, “Biarin.”

Sidang selanjutnya bakal digelar pada 7 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak Yudha Arfandi. Ini akan menjadi kesempatan pertama sekaligus terakhir bagi pihak Yudha Arfandi untuk membela diri sebelum vonis dijatuhkan.

Diketahui, kasus ini bermula dari kematian tragis Dante pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha diduga telah menenggelamkan Dante hingga 12 kali di kolam yang sedalam 1,5 meter.

Meski Yudha mengklaim kalau insiden itu terjadi dalam rangka pelatihan pernapasan, jaksa mendakwanya dengan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *