banner 728x250

Pembebasan Pilot Susi Air Diharap Jadi Momentum Penegakan HAM yang Lebih Kondusif di Papua

Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens telah disandera oleh KKB sejak 7 Februari 2023. (Foto: tempo)

ABNnews — Komnas HAM mengapresiasi pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang disandera oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya sejak 7 Februari 2023, dilakukan dengan pendekatan persuasif.

“Komnas HAM menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, secara khusus Satgas Operasi Damai Cartenz, dan Pemerintah Kabupaten Mimika, yang melakukan proses pembebasan pilot melalui pendekatan yang persuasif,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan, cara pendekatan persuasif yang juga melibatkan tokoh agama, gereja, adat, dan pihak keluarga itu, berhasil mencegah jatuhnya korban jiwa sekaligus menjaga keselamatan pilot.

Dirinya pun berharap pembebasan ini menjadi momentum yang baik untuk mendorong situasi penegakan hak asasi manusia yang lebih kondusif di Papua dan mendorong pelindungan terhadap hak-hak masyarakat sipil dalam kondisi apa pun.

Selain itu, Atnike juga kembali mengingatkan seluruh pihak untuk tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan prinsip-prinsip HAM.

“Kiranya peristiwa ini akan menjadi satu pelajaran penting yang akan memperkaya pengalaman dan cara kita dalam membangun Indonesia pada umumnya, dan Papua pada khususnya,” kata dia.

Diketahui, Mehrtens dibebaskan pada Sabtu (21/9) dan dijemput oleh tim Satgas Operasi Damai Cartenz di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga.

Kemudian, Satgas menerbangkan Mehrtens ke Timika untuk proses cek kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, Mehrtens diterbangkan dari Timika menuju ke Jakarta dengan menggunakan pesawat terbang milik TNI AU.

Setibanya di Jakarta, Mehrtens telah diserahkan oleh Pemerintah RI yang diwakili oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto kepada Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia Kevin Burnett yang mewakili pemerintah negaranya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *