ABNnews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan barang bukti elektronik setelah menggeledah salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar. Penggeledahan rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan itu diiakukan KPK, Jumat (6/9/2024) lalu.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Tessa mengungkapkan, penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024. “Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” jelasnya.
Sahat Tua P. Simanjuntak telah divonis bersalah
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/9/2023) lalu. Hakim Ketua I Dewa Suardhita menghukum Sahat 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.
Diperiksa KPK
Sementara Abdul Halim telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (22/8/2024) kemarin. Setelah diperiksa, Abdul Halim hanya menyebut telah memberikan informasi yang sejelasnya kepada penyidik KPK. “Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik,” katanya kepada wartawan setelah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024)
“Jadi semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” tambahnya.
Halim diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Sebelum menjadi Mendes, Abdul Halim Iskandar merupakan Ketua DPRD Jatim 2014-2019. “Ya (diperiksa dengan kapasitas) pokoknya waktu urusan Jawa Timur-lah, ya. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam,” ujarnya.
Dia juga mengaku tak pernah menerima dana pokir. “Nggak, nggak pernah (terima dana pokir),” tandasnya.***
Bagus Iswanto